Baba Barus (Ketua PS Mitigasi Bencana Kerusakan Lahan – MBK, SPs IPB) dan Munawir Syarif(Alumni PS S2 MBK, SPs, IPB). Materi disampaikan dalam : Bimbingan Teknis Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa untuk para staf Badan / Dinas Lingkungan Hidup se Kalimantan, 14-18 April 2013, Grand Zuri Hotel, Serpong
Ringkasan
Peraturan Pemerintah tentang Kerusakan Tanah (PP No 150, 2001) menerangkan tentang ada batas baku mutu yang menunjukkan kerusakan tanah untuk keperluan produksi biomasa. Peraturan ini menunjukan adanya kewajiban lembaga tertentu melakukan penilaian status tanah dan mengevaluasinya. Hasil penilaian selanjutnya dikembangkan untuk membuat berbagai program perbaikan tanah yang sudah rusak atau mencegah supaya tanah jangan rusak. Terdapat berbagai kelemahan dari peraturan ini (dan turunannya), tetapi jika tanah sudah diambil dan dianalisis statusnya, maka tetap bermanfaat. Dalam makalah ini disampaikan berbagai pertimbangan yang perlu dilakukan jika dilakukan pengambilan sampel, dari yang ideal menurut peraturan hingga mengambil minimum sampel jika adanya keterbatasan dana atau waktu, dan komponen yang penting dianalisis. Selain itu disampaikan penanganan sampel tanah yang sudah diambil. Ke depan, diharapkan data yang sudah ada dapat juga dipakai untuk tujuan selain untuk keperluan penilaian kerusakan, tetapi juga melihat indikasi potensi, dan tentu memperbaiki peraturan yang sudah ada (Bahan power point secara lengkap mau dilihat atau diunduh)